Buku Anotasi KUHP Nasional Resmi Diluncurkan

Buku Anotasi KUHP Nasional Resmi Diluncurkan

Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej dan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso dalam Peluncuran buku ‘Anotasi KUHP Nasional’, Senin (10/3/2025). Foto: Istimewa

Buku Anotasi KUHP Nasional Resmi Diluncurkan.

Buku yang berjudul Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara resmi diluncurkan ke publik. Buku ini ditulis oleh Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej yang berkolaborasi dengan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Topo Santoso. Dalam buku ini, memuat penjelasan rinci terkait konteks historis, serta interpretasi yurisprudensi dari setiap pasal dalam KUHP baru yang bakal berlaku 2 Januari 2026 mendatang.

Prof Edward menerangkan ide membuat anotasi KUHP Nasional karena melihat para praktisi hukum yang banyak memahami terkait KUHP melalui buku yang diterjemahkan oleh R. Soesilo. Yakni, buku ‘Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal’. Buku tersebut mencoba memberikan tafsir pribadi dari penulisnya terhadap pasal-pasal yang ada di dalam KUHP lama.

“R. Soesilo mencoba untuk memberikan tafsir pribadi dan contoh-contoh dari tiap pasal. Lalu, sekarang KUHP baru menjelang pemberlakuannya, masa sih tidak ada yang bisa menggantikan apa yang ditulisnya?” ujarnya dalam Peluncuran Buku “Anotasi KUHP Nasional” pada Senin (10/3/2025).

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang biasa disapa Prof Eddy itu mengatakan anotasi tidak hanya mengenai sejarah, tetapi juga di dalamnya terdapat contoh dari pasal-pasal tertentu yang ada di dalam KUHP baru. Contoh tersebut diberikan agar menghindari salah penafsiran.

“Jadi, misalnya kalau mau menghitung daluwarsa. Bagaimana kalau misalnya daluwarsa itu ternyata berlanjut. Lalu banyak teori juga yang dimasukkan di situ,” ucapnya.

Dalam buku ini, Prof Eddy menceritakan bagaimana proses pembuatan Pasal 412 KUHP Nasional tentang tindak pidana kohabitasi. Terdapat 5 fraksi besar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyetujui adanya pasal tersebut. Namun, karena DPR mengutamakan musyawarah-mufakat maka pasal tersebut tetap dipertahankan.

“Pasal 412 tetap ada sebagai moral value. Ini adalah beleid aduan yang absolut,” tegasnya.

Sementara Prof Topo dalam acara yang sama mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah menyokong produksi buku ini, yaitu Penerbit Rajagrafindo, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Tak lupa rasa terima kasih juga diberikan kepada rekan-rekan, para dosen, mahasiswa, dan Gramedia.

“Saya saat dihubungi Prof Edward yang mengajak untuk membuat buku ‘Anotasi KUHP Nasional’ karena saya senang menulis juga. Jadi, kenapa tidak?” ujarnya.

Gagasan buku ini dipahami Prof Topo sebagai penjelas dari setiap pasal yang sudah ada. Kendati sudah ada penjelasan pun, namun tidak semua hal juga sudah cukup jelas. Bahkan, yang sudah tertulis jelas pun tetap butuh elaborasi.

“Misalnya begini elaborasinya, ada perdebatan-perdebatan suatu pasal. Dari perdebatan-perdebatan itu menghasilkan apa, itu ditulis di dalam buku itu,” imbuhnya.

Prof Topo yang mantan Dekan FHUI periode 2013-2017 itu melanjutkan buku anotasi ini menceritakan dari sisi sejarahnya, perdebatan yang terjadi antar tim maupun masyarakat luas. Serta perbedaan yang ada dalam KUHP lama dengan KUHP baru. Kemudian, ada juga interpretasi yang diambil dari asas atau doktrin untuk mempermudah pembaca dalam memahami KUHP baru.

“Ada berbagai hal dari doktrin atau asas yang tidak dijelaskan, itu kemudian diceritakan lagi di dalam anotasi-anotasi,” papar Prof Topo.

Harapannya, buku ini dapat menjadi teman dan pendamping bagi dosen, mahasiswa, praktisi hukum dalam mempelajari dan menggunakan KUHP Nasional. Tentu saja, karena buku ini telah diterbitkan, Prof Topo pun tidak melarang untuk memberikan pendapat, kritik, dan saran.

“Saya juga berharap dapat lahir lagi banyak buku-buku tentang KUHP Nasional. Agar ketika nanti dilaksanakan pada 2 januari 2026 sudah banyak khazanah tentang KUHP Nasional,” tutup Prof Topo.

 

 

 

Sumber: https://www.hukumonline.com