Deskripsi
Ketika politik memasuki ruang ibadah, sejauh mana hukum mampu menjaga batasnya?
Tempat ibadah adalah ruang suci, tempat setiap orang mencari ketenangan dan menghayati keyakinannya, bukan arena untuk memengaruhi pilihan politik. Namun, ketika kampanye terselubung terjadi, apakah hukum telah memiliki instrumen yang memadai untuk menindak setiap pelanggaran?
Buku ini mengungkap celah mendasar dalam hukum pemilu Indonesia: ketika larangan telah ditegaskan, pertanggungjawaban pidana justru dapat terbentur pada keterbatasan rumusan norma. Melalui analisis doktrinal, kajian perkara, dan perspektif hukum integratif berlandaskan negara hukum Pancasila, penulis menawarkan rekonstruksi norma yang berupaya mempertemukan efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, dan asas legalitas.
Lebih dari sebuah kajian akademik, buku ini mengajak pembaca memahami persoalan yang menyentuh masa depan demokrasi: bagaimana mencegah penyalahgunaan ruang ibadah untuk kepentingan politik tanpa menjadikan hukum sebagai alat untuk menyerang kelompok tertentu?
Ditujukan bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, penyelenggara pemilu, pembentuk kebijakan, pemuka agama, dan masyarakat luas, buku ini menghadirkan sumbangan pemikiran bagi pembaruan hukum pemilu yang adil, berintegritas, dan menjunjung tinggi kebebasan warga negara.
Sebab, demokrasi yang bermartabat bukan hanya tentang kebebasan memilih, tetapi juga tentang menjaga agar ruang ibadah tetap menjadi rumah bersama, terlindungi dari kepentingan politik praktis.
- Penulis: Dr. M. Maulana Bungaran, S.H., M.H.; Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 432
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.