Deskripsi
Buku ini menawarkan pembacaan ulang atas sengketa medis di Indonesia dengan bertolak dari satu tesis pokok: sengketa medis bukanlah cermin mutu klinis. Dengan membedakan secara tegas kejadian tidak diharapkan (adverse event), kesalahan medis (medical error), kelalaian atau malpraktik dalam arti hukum, serta sengketa medis sebagai kategori prosedural, penulis menunjukkan bahwa kekacauan diskursus selama ini berakar pada pemakaian “malpraktik” sebagai istilah payung. Bertumpu pada temuan empiris lintas yurisdiksi dan model transformasi sengketa naming–blaming–claiming, buku ini menegaskan bahwa sebagian besar korban kelalaian tidak pernah menuntut, sementara sebagian besar tuntutan justru lahir dari peristiwa yang tidak menyimpang secara klinis. Akar sengketa yang dominan bukan kegagalan teknis, melainkan komunikasi yang buruk, ekspektasi yang tidak dikelola, dan refleks defensif institusional yang mendorong pasien mencari forum pemaksa penjelasan: pengadilan.
Pembahasan berlanjut pada hubungan hukum dokter–pasien sebagai transaksi terapeutik yang berisi kewajiban upaya, dengan informed consent, standar prosedur operasional, dan rekam medis sebagai instrumen pencegahan sekaligus alat bukti. Penulis kemudian membedah anatomi psikologis sengketa: duka, trauma, dan kemarahan pasien beserta keluarga di satu sisi, serta beban tenaga medis sebagai second victim yang melahirkan defensive medicine di sisi lain. Kedua lapis emosi itu menjelaskan mengapa mediasi yang bekerja pada kepentingan, bukan posisi lebih mampu memenuhi kebutuhan pasien akan penjelasan, pengakuan, permintaan maaf, dan jaminan tidak terulangnya peristiwa.
Pada tataran normatif, buku ini memetakan pergeseran paradigmatik pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: kedudukan Majelis Disiplin Profesi, penguatan keadilan restoratif, dan asas kerahasiaan berlapis yang khas dalam sengketa kesehatan. Uraian dilanjutkan dengan tahapan mediasi menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2016 yang memuat teknik komunikasi dan manajemen emosi, pembukaan, sesi bersama dan kaukus, hingga akta perdamaian yang berkekuatan eksekutorial. Keunggulan mediasi ditegaskan bersifat kondisional: ia hanya terwujud bila tersedia mediator berkompetensi ganda, lembaga penyelenggara yang independen, jaminan kerahasiaan, dan mekanisme pemaksaan kesepakatan.
Bagian akhir menghadirkan studi kasus nyata di Indonesia antara lain bayi tertukar, cedera jari bayi akibat kelalaian perawat, dan pemasangan IUD tanpa persetujuan yang berakhir damai melalui mediasi serta perbandingan praktik di Jepang, Singapura, Amerika Serikat, dan Belanda. Dari perbandingan itu lahir rekomendasi konkret: pembangunan unit ombudsman atau mediasi internal di fasilitas pelayanan kesehatan, penguatan manajemen risiko, dan pelatihan komunikasi empati bagi dokter dan perawat. Buku ini ditujukan bagi akademisi, praktisi hukum kesehatan, mediator, tenaga medis, dan pengelola fasilitas kesehatan yang menghendaki penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan memulihkan hubungan.
- Penulis: Dr. Yussy Adelina Mannas, S.H., M.H.; Dr. Siska Elvandari, S.H., M.H.; Benny Satrio Wicaksono, S.H., M.H.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 340
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.