Deskripsi
Tindak Pidana Korupsi sebagai suatu kejahatan serius (seriousness crime), merupakan penggerusan terhadap hak ekonomi, hak sosial masyarakat dan sangat mengganggu pencapaian tujuan pembangunan bangsa dan negara menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga penanganannya pun harus dilakukan secara “extra ordinary.” Walau masalah ini telah menjadi keprihatinan bersama tetapi pencegahan dan penanganan perkara tindak pidana korupsi sampai saat ini kurang memberikan pengaruh signifikan.
Pertanyaannya adalah “bagaimana kondisi faktual orientasi penanganan perkara tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara saat ini dan akan datang?”, apakah berorientasi pada penghukuman badan (pemenjaraan) agar tercipta efek jera para pelaku tindak pidana korupsi, ataukah berorientasi penyelamatan keuangan negara dan atau asset recovery atas kerugian keuangan negara yang dinikmati tanpa hak oleh para pelaku tindak pidana korupsi?.
Permasalahan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara, selalu tidak terlepas pada perdebatan terminologi kerugian negara, kerugian keuangan negara dan perbuatan merugikan keuangan negara, termasuk pengkualifikasian kerugian bussines (kerugian keuangan perusahaan), kerugian negara (kerugian ranah administratif) dan kerugian keuangan negara dalam ranah tindak pidana korupsi, termasuk perdebatan tentang kualifikasi tanggungjawab jabatan dan tanggungjawab pidana merugikan keuangan negara.
Konstruksi penulisan buku ini masuk pada ranah kajian dan secara konseptual merumuskan kembali sesuai tuntutan kondisional (mereformulasi kontekstual) salah satu unsur dominan tindak pidana korupsi di Indonesia, yaitu “kerugian keuangan negara, merugikan keuangan negara, kualifikasi kerugian keuangan perusahaan, perlindungan hukum kerugian perusahaan kepada direksi dan komisaris perusahaan BUMN dengan pendekatan business judgement rule”, kerugian negara dalam ranah administrasi dan kerugian keuangan negara dalam ranah tindak pidana korupsi, merumuskan kualifikasi tanggungjawab jabatan dan tanggungjawab pidana merugikan keuangan negara. Pembahasan transisi penerapan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Penulis: Dr. Hernold Makawimbang, M.SI. M.H
- ISBN: xxxx
- Halaman: 420
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.