Deskripsi
Selain membahas sejarah delik agama dalam KUHP sejak awal pewacanaannya pada tahun 1960an, buku ini juga menganalisis prinsip-prinsip untuk penafsirannya. Bagaimana “agama” dan “kepercayaan” seharusnya dipahami, dalam konteks konstitusi maupun sejarah Indonesia? Bagaimana mengimplementasikan perspektif kebebasan beragama atau berkeyakinan maupun larangan intoleransi dalam hukum pidana dan sistem peradilan pidana? Bab terakhir buku ini menjelaskan dan menafsirkan Pasal-pasal 300 – 305 secara mendalam dan terinci. Pembahasan topik-topik tersebut amat diperlukan oleh para akademisi hukum pidana, peneliti mengenai kebebasan beragama atau berkeyakinan, maupun aparat penegak hukum yang akan mengimplementasikan pasal-pasal tersebut.
Buku ini disusun oleh para akademisi dari banyak perguruan tinggi yang tergabung dalam Indonesian Scholar Network on Religious Freedom or Beliefs (ISFORB)—sebuah perkumpulan para akademisi lintas disiplin dari berbagai perguruan tinggi yang berfokus pada kajian akademik mengenai kebebasan beragama atau berkeyakinan. Proses penulisannya melibatkan penelitian kolektif, maupun diskusi-diskusi ahli dengan para akademisi lain dan aparat penegak hukum.
- Penulis: Zainal Abidin Bagir; Samsul Maarif; Nella Sumika Putri; Al Khanif; Moch. Choirul Rizal; Sri Wiyanti Eddyono; Dian Andriasari; Dina Tsalist Wildana; Moh. Fadhil; Zico Junius Fernando
- ISBN: 978-623-08-1827-1
- Halaman: 208
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025


Review
Belum ada ulasan.