Menegakkan Hukum tanpa Melanggar Hukum – Elwi Danil, dkk

Rp125,000

Melalui putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penetapan status Tersangka merupakan objek Praperadilan. Putusan tersebut dinilai sebagian kalangan sebagai langkah penguatan terhadap putusan hakim Sarpin Rizaldi, bahkan sejumlah pihak memuji-muji putusan Praperadilan tersebut. Penilaian demikian tentu amat berlebihan. Walaupun MK menyatakan Praperadilan berwenang menguji keabsahan penetapan status Tersangka, namun putusan demikian sama sekali tidak dapat diklaim sebagai pembenar atas putusan Praperadilan sebelumnya. Sebab, langkah yang ditempuh hakim Sarpin sebelum adanya putusan MK tetap saja sebagai tindakan melampaui kewenangan.

Selain itu, berbagai pertimbangan hakim Sarpin di luar yang berhubungan dengan kompetensi lembaga Praperadilan seperti penafsirannya tentang “aparat penegak hukum” dan “penyeleng-gara negara” juga tetap saja dapat dinilai sebagai kekeliruan yang mesti dijadikan pembelajaran oleh hakim lain pada kasus serupa di masa yang akan datang. Oleh karena itu, telaah akademik yang dilakukan para eksaminator dalam buku ini tetap masih relevan untuk dibaca saat ini.

  • Penulis: Elvi Danil, dkk
  • ISBN: 9789797698966
  • Halaman: 328
  • Ukuran: 15,5 X 23 cm
  • Tahun Terbit: 2015
, Product ID: 6405

Pin It on Pinterest

Share This