Terbitnya 2 (dua) Buku tentang Restorative Justice karya Dr. Sukardi, S.H., M.Hum

Terbitnya 2 (dua) Buku tentang Restorative Justice karya Dr. Sukardi, S.H., M.Hum

Judul: Konsep Penyidikan Restorative Justice
ISBN:978-623-231-527-3

Tentang Apa dan Bagaimana Konsep Penyidikan Restorative Justice

Perbincangan tentang prinsip restorative justice selama ini lebih banyak dipahami sebagai solusi penyelesaian perkara bagi anak yang berhadapan dengan Hukum. Padahal di banyak negara maju bahkan telah memasukkan prinsip restorative justice dalam konstitusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya sebagai prinsip rekonsiliasi konflik dan penyelesaian tindak pidana pada umumnya. Hasil kajian penulis menyimpulkan bahwa prinsip restorative justice dapat diterapkan pada semua jenis tindak pidana pada semua tahapan dalam sistem peradilan pidana. Karena bicara restorative justice bukan berbicara tentang apa hukumannya, tetapi berbicara tentang bagaimana memulihkan korban dan bagaimana keadilan korban.

Buku ini menggambarkan tentang konsep Penyidikan yang didasarkan pada nilai-nilai prinsip restorative justice. Konstruksi penyidikan dalam sistem peradilan pidana saat ini menggunakan prinsip retributive justice yang fokus orientasinya pada penghukuman korban. Oleh karena itu, tugas negara yang diwakilkan kepada penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) untuk mewakili kepentingan korban hanya sebatas memberikan punishment terhadap pelaku tindak pidana sesuai dengan beban tanggung jawabnya, tetapi mengabaikan kepentingan pemenuhan keadilan korban. Prinsip restorative justice yang fokus orientasinya pada pemulihan rasa keadilan korban akibat dari pelanggaran pelaku, menawarkan konsep yang berbeda dalam proses penegakan hukum pidana yaitu selain memberikan hukuman terhadap pelaku tindak pidana sesuai dengan beban tanggung jawab yang ditimbulkan oleh perbuatannya, tetapi juga yang lebih penting adalah memulihkan kerugian korban serta memulihkan hukungan antara korban, pelaku dan masyarakat yang rusak akibat tindak pidana.

Judul: Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia
ISBN: 978-623-231-537-2

Kajian Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana

Kajian dalam buku ini bertujuan untuk merancang konstruksi prinsip restorative justice dalam kerangka konsep penegakan hukum pidana Indonesia dengan pemahaman dasar bahwa prinsip restorative justice harus berdasarkan keadilan dan legitimasi sebagai pengukuhannya, karena bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan, harmonisasi dan rekonsiliasi dalam kehidupan masyarakat, serta untuk menghindari terjadinya miscarriage of justice. Pandangan ini juga menginginkan sistem pemidanaan menerapkan “restorative punishment.” Prinsip restorative justice pada dasarnya merupakan salah satu paradigma dalam penyelesaian masalah pidana, meskipun dipahami bahwa metode pendekatannya adalah return to traditional pattern, akan tetapi konsep ini sejalan dengan nilai-nilai dalam pandangan hukum modern. Untuk mewujudkan tujuan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, prinsip restorative justice harus diterapkan dalam kerangka sistem peradilan pidana sebagai legitimasi pengukuhannya.
Buku ini khusus membahas prinsip restorative justice dari perspektif sistem hukum pidana di Indonesia, meskipun diketahui bahwa dalam sistem hukum pidana saat ini lebih cenderung menerapkan prinsip restributive justice yang pada prinsipnya menfokuskan orientasi pada penghukuman pelaku kejahatan. Hal ini berbeda dengan prinsip restorative justice yang fokusnya orientasinya pada pemulihan kerugian atau kerusakan yang diderita oleh korban akibat tindak pidana. Oleh karena itu, buku ini mencoba menggambarkan bagaimana pendekatan prinsip restorative justice dalam penegakan hukum pidana. Kehadiran buku ini diharapkan memperkaya referensi hukum yang akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat untuk bersama-sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka memenuhi perkembangan tuntutan kebutuhan hukum masyarakat, mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan serta mendorong perubahan sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi sistem peradilan pidana restoratif.

Add Comment

Pin It on Pinterest