Kejahatan Pertanahan dalam Menghadapi Gurita Mafia Tanah dalam Kasus Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan di Indonesia Ditinjau dari Pertanggungjawaban Pidana – Dr. Indra Yudha Koswara, S.H., M.H.; Dr. Imam Budi Santoso, S.H., M.H.

Rp63,000

, , Product ID: 40078

Deskripsi

Dalam hal mendapat tanah untuk pembangunan, sering menimbulkan masalah tentang legalitas hak antara masyarakat yang telah terlebih dahulu menguasai dan menggunakan tanah di satu pihak dan pelaku pembangunan yang muncul kemudian dengan dalil kepentingan pembangunan dan kepentingan umum, situasi dan kondisi sistem tata kelola pertanahan di Indonesia yang begitu rumit dan panjang membuka peluang pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan melawan hukum bahkan menjurus pada bentuk kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah, celah besar yang dimanfaatkan oleh para mafia tanah yakni belum lengkapnya data pendaftaran tanah di Indonesia sehingga bisa menimbulkan tindak pidana, terlebih mafia tanah ini melibatkan orang dalam BPN yang menyempurnakan tindak pertanahan oleh para mafia tanah salah satu indikasi bagaimana kegeraman Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto terhadap modus para mafia tanah membuat masyarakat resah. Bagaimana tidak, mereka bisa merebut tanah yang bukan miliknya. Hadi Tjahjanto menyebut, ada lima oknum yang terlibat dalam mafia tanah. Ia menyebut dari oknum BPN sampai kepala desa. “Saya sampaikan mafia tanah itu ada lima oknum. Oknum BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan, karena Pak Camat ini adalah sebagai PPAT sementara, dan kepala desa,” kata Hadi usai acara penyerahan sertifikat tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten 2022 di Kompleks Kantor Gubernur DIY, pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022. Ia pun meminta masyarakat tak segan melawan mafia tanah. Bahkan, ia menyerukan agar mafia tanah ditangkap dan digebuk. “Kalau ada mafia tanah masuk, tangkap. Ada mafia tanah, gebuk karena itu bukan tanah mereka,” terang Hadi. Dia menambahkan pendaftaran tanah di Yogyakarta saat ini sudah mencapai sekitar 90%. Dengan demikian, jika semua tanah terdaftar maka tidak ada mafia tanah. “Jika seluruh tanah sudah terdaftar, tidak ada mafia tanah. Karena ketika ada mafia tanah akan bermain, itu terlihat miliknya Pak A, Pak B, tidak mungkin bisa diambil,” kata Hadi. “Kedua, investor akan ramai datang ke DIY, karena ada kepastian hukum untuk melaksanakan investasi itu. Sudah tenang, tidak mungkin akan digugat,” sambungnya. Maka dapat diperkirakan Gurita Mafia Tanah hampir sulit diberantas sepanjang tertib administrasi pendaftaran tanah tidak ditata dengan baik sehingga diharapkan dengan adanya hukum pidana terkait bentuk pertanggungjawaban pidana diharapkan dapat menjerat bagi pelaku mafia tanah sehingga mengurangi kejahatan pertanahan.

Buku ini membahas mengenai bagaimana bentuk tindak pidana mafia tanah di Indonesia ditinjau dari pertanggungjawaban pidana dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak tanah atas tindakan kejahatan mafia tanah dalam penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Indonesia. Buku ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang berangkat dari dan memfokus diri kepada semua peraturan hukum yang secara teoretik dianggap relevan dengan masalah implementasi dalam prinsip pertanggungjawaban pidana.

  • Penulis: Dr. Indra Yudha Koswara, S.H., M.H.; Dr. Imam Budi Santoso, S.H., M.H.
  • ISBN: xxxx
  • Halaman: 124
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2023

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Kejahatan Pertanahan dalam Menghadapi Gurita Mafia Tanah dalam Kasus Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan di Indonesia Ditinjau dari Pertanggungjawaban Pidana – Dr. Indra Yudha Koswara, S.H., M.H.; Dr. Imam Budi Santoso, S.H., M.H.”

Pin It on Pinterest

Share This