Kaidah Maliyah: Konstruksi Takyif Pada Fatwa Dsn-Mui – Baso Pallawagau, Lc., M.A.; Muhammad Majdy Amiruddin, Lc., M.Ma.

Rp65,000

, , Product ID: 40850

Deskripsi

Buku ini merupakan hasil penelitian yang bertujuan merekontruski 138 Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sesuai dengan lima kaidah fiqhiyaah kubra dengn menggunakan takyif kaidah fikih dan 2) mengklasifkasi fatwa-fatwa tersebut kedalam tema-tema yang sesuai. Data bersumber 138 fatwa-fatwa Dewan syariah Nasional 2000-2020 yang ditopang dengan buku dan artikel terbaru. Data tersebut kemudian dianalisis menggunakan takyif kaidah fikih dengan metode analisis konten. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh experter bidang keuangan syariah. Buku ini mengungkap bahwa semua fatwa dari nomor 1-138 mempunyai mutabaqah dengan minimal satu dari lima kaidah fiqhiyyah kubra’. Kemudian, Takyif Kaidah Fikih yang terkonstuksi atas lima kaidah kubra’ diklasifikasi kepada tema yang mengandung isu serupa: Pertama, Al Umuru bil Maqashidiha yang terklasifikasi terhadap fatwa-fatwa yang mengandung Ukd Al Murakkabah dan Fatwa-fatwa tentang Hibah. Kedua, Al Yaqinu La Yuzalu bil Syak terklasifikasi terhadap semua fatwa. Ketiga, fatwa Al Masyaqqah terklasifikasi terhadap fatwa-fatwa yang mengandung zimmah, fatwa tentang pengalihan utang, dan fatwa yang berhubungan dengan restukturisasi, Keempat, La dharar wa La dhirara terklasifikasi terhadap fatwa yang berhubungan dengan denda, wa’ad dan uang muka. Kelima, Al Adah Muhakkamah terklasifikasi terhadap fatwa yang mengandung besaran margin terhadap akad yang berbasis jual beli, besaran fee pada akad berbasis sewa dan upah, dan besaran pembagian keuntungan pada akad berbasis kerjasama.

  • Penulis: Baso Pallawagau, Lc., M.A.; Muhammad Majdy Amiruddin, Lc., M.Ma.
  • ISBN: xxxx
  • Halaman: 120
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2023

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Kaidah Maliyah: Konstruksi Takyif Pada Fatwa Dsn-Mui – Baso Pallawagau, Lc., M.A.; Muhammad Majdy Amiruddin, Lc., M.Ma.”

Pin It on Pinterest

Share This