Hukum Kewarisan Islam di Indonesia – Mardani

Rp83,000

Hukum kewarisan Islam di Indonesia, sudah diterapkan oleh masyarakat Indonesia, sejak abad ke 7, yaitu sejak masuknya agama islam ke Nusantara, khususnya pada era kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan oleh pemerintah: kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka, hukum kewarisan Islam: tetap diberlakukan bagi umat Islam oleh pemerintahan Indonesia Sebagai living law ( hukum yang hidup ) di tengah masyarakat muslim. Bahkan perkara waris Islam merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama. Setelah diundangkannya undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Peradian Agama, yang semula berlaku asas chioce of law, yaitu
seseorang yang beragama Islam dapat memilih hukum yang digunakan dalam perkara waris, kini asas tersebut sudah dihapus, artinya perkara: Waris orang Islam wajib di selesaikan di Pengadilan Agama. Mata kuliah hukum kewarisan Islam merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum di Indonesia. Mata kuliah ini harus dikuasai oleh mahasiswa untuk dapat beracara Pengadilan Agama, baik sebagai Hakim, maupun Advokat Oleh karena itu, buku ini disusun untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari hukum kewarisan Islam. Buku ini merupakan buku: teks ( buku daras ) perkuliahan di lingkungan Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum.

  • Penulis: Mardani
  • ISBN: 978-979-769-681-8
  • Halaman: 246
  • Tahun Terbit: 2014
, Product ID: 6104

Pin It on Pinterest

Share This