Bank Syariah di Indonesia: Teori & Praktik – A. Rio Makkulau Wahyu, M.E.

Rp177,000

Deskripsi

Lembaga keuangan perbankan merupakan lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat guna memenuhi kebutuhan dana bagi pihak yang membutuhkan, baik untuk kegiatan produktif maupun konsumtif. Lembaga perbankan di Indonesia telah terbagi menjadi dua jenis yaitu, bank yang bersifat konvensional dan bank yang bersifat syariah. Bank yang bersifat konvensional adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menjalankan sistem bunga (interest fee), sedangkan bank yang bersifat syariah adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menggunakan prinsip syariah Islam.

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada 1 November 1991 dan terus mengalami peningkatan hingga sekarang. Melihat perkembangan bank syariah khususnya di Indonesia yang telah mengalami perkembangan yang sangat progresif dan signifikan dari tiap tahunnya mengalami peningkatan, misalnya pada tahun 2023 tercatat sudah ada 13 bank umum syariah, 20 unit bank umum yang membuka unit syariah, dan 165 bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).

Bank syariah adalah bank dengan menjalankan prinsip syariah, dimana prinsip syariah adalah transaksi yang tidak mengandung unsur riba, maisir, garar, haram, dan zalim sesuai dengan prinsip hukum Islam, sebagaimana dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah yakni DSN-MUI dan DPS. Penerapan prinsip syariah dalam perbankan merupakan wujud dari pencapaian tujuan syariah atau maqashid syariah guna mencegah kemudharatan (daf’ul mafasid) untuk mendatangkan kemaslahatan (jalbul maslahah), dan memelihara lima hal dasar yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Buku ini menerangkan tentang bank syariah di Indonesia dari teori hingga penerapannya dalam perbankan yang dibahas secara utuh dan tersistem pada setiap bab-nya. Dalam buku ini menjelaskan hubungan antara hukum Islam dengan konsep perbankan, disamping itu juga menjelaskan sejarah perbankan Islam dari Rasulullah hingga saat ini (bank syariah modern), juga menjelaskan perbedaan bank syariah dengan bank konvensional dan memberikan gambaran atas bank umum syariah (BUS) yang ada di Indonesia beserta dengan produk dan jasa perbankannya, dilengkapi juga kajian mengenai prinsip syariah dalam perbankan dan upaya penanganan pembiayaan bermasalah yang  dibahas secara menyeluruh dalam satu buku ini.

Kehadiran buku ini memiliki arti penting, tidak hanya bagi para akademisi sebagai salah satu bahan ajar/referensi (Dosen dan Mahasiswa) pada program studi perbankan syariah, keuangan syariah, dan ekonomi syariah di Perguruan Tinggi Islam, juga dapat digunakan bagi mahasiswa fakultas hukum, ekonomi, dan lainnya yang mengkaji persoalan bank syariah di Perguruan Tinggi lain. Namun tidak hanya dikalangan akademisi saja buku ini dapat bermanfaat, juga bagi mereka yang praktisi, pemerhati, pengamat, maupun masyarakat luas dapat menjadikan buku ini sebagai rujukan guna untuk mengetahui bagaimana perbankan syariah itu dari teori hingga praktik.

  • Penulis: A. Rio Makkulau Wahyu, M.E.
  • ISBN: xxxx
  • Halaman: 434
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2024

 

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Bank Syariah di Indonesia: Teori & Praktik – A. Rio Makkulau Wahyu, M.E.”

Pin It on Pinterest

Share This