Bacaan Ramadhan: Telaah Kritis Hukum Pidana Islam oleh Mazhab Universitas Indonesia

Bacaan Ramadhan: Telaah Kritis Hukum Pidana Islam oleh Mazhab Universitas Indonesia

(www.hukumonline.com) Kajian alternatif dalam penanggulangan kejahatan. Rintisan menuju perbandingan hukum pidana terhadap sistem hukum Islam. Literatur tentang hukum pidana Islam yang ditulis oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia.

Ada banyak cara mengisi bulan suci Ramadhan selain dengan ritual-ritual ibadah sakral. Konon ajaran Islam mengakui kegiatan menimba ilmu sebagai salah satu bentuk jihad suci dan agung. Jika begitu, membaca buku tentang hukum pidana Islam karya Topo Santoso ini layak dipertimbangkan sebagai jihad menimba ilmu di bulan Ramadhan saat ini. Buku hukum pidana Islam yang ditulis dosen atau Guru Besar dari perguruan tinggi Islam tentu sudah biasa. Beda ceritanya ketika disusun oleh Guru Besar Hukum Pidana dari perguruan tinggi umum, lebih-lebih lagi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Bisa dikatakan ini salah satu daya tarik utama buku Asas-Asas Hukum Pidana Islam karya Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Tidak berlebihan rasanya untuk menyebut karya Topo mewakili pandangan mazhab hukum pidana Universitas Indonesia.

Topo membuktikan kepakarannya tidak terbatas pada ruang lingkup sistem hukum Barat. Berdasarkan catatan International Standard Book Number (ISBN) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Topo satu-satunya profesor hukum pidana di Indonesia yang menulis buku hukum pidana Islam. Karya ini bahkan diterbitkan jauh lebih awal dari buku terbaru Topo tentang hukum pidana umum. (Baca juga: Menyelami Hukum Pidana dari ‘Mazhab’ Universitas Indonesia).

Asas-Asas Hukum Pidana Islam diterbitkan kali pertama tahun 2016 sebagai edisi gabungan disertai revisi atas dua buku Topo sebelumnya. Masing-masing adalah Menggagas Hukum Pidana Islam, Penerapan Syariat Islam dalam Konteks Modernitas (2000) dan  Membumikan Hukum Pidana Islam (2003). Buku yang disebut kedua adalah pelengkap dari buku pertama. Baru 13 tahun kemudian Topo sempat merevisi dan menggabungkan keduanya dalam satu buku.

Ada kisah unik soal ide awal menulis buku hukum pidana Islam. Topo menulisnya justru saat menjalani visiting scholars di Harvard Law School selama lima bulan. Ia leluasa mengakses karya penulis-penulis Barat dan Timur tentang hukum pidana Islam dari koleksi pustaka di sana. Setelah diterbitkan di tanah air, Topo banyak diundang membedah buku tersebut. Sejumlah masukan ia peroleh dari berbagai seminar dan diskusi yang menanggapi karyanya. Hasilnya diterbitkan menjadi buku kedua yaitu Membumikan Hukum Pidana Islam.

Sebenarnya tidak ada mata kuliah hukum pidana Islam dalam kurikulum nasional program sarjana hukum di Indonesia. Terbitnya buku Topo sekaligus menjadi titik awal dirintisnya perkuliahan tersebut di FHUI pada tahun 2000. Berawal dari sisipan perkuliahan hukum Islam hingga berdiri sebagai satu mata kuliah mandiri.

Topo berangkat dari pandangan ilmuwan Barat yang mengakui Islamic Law sebagai tradisi hukum besar sejajar Civil Law/Roman Law dan Common Law/Anglo-Saxon. Pengakuan akademik tersebut termasuk pula atas eksistensi sistem hukum pidana Islam.

Ditambah lagi globalisasi telah meningkatkan kebutuhan untuk lebih saling mengenali perbedaan budaya, sistem sosial, termasuk sistem hukum. Barat tampak serius mempelajari berbagai aspek hukum Islam dari negara-negara Islam yang bermunculan. Tentu Indonesia yang berhubungan dekat dengan negara-negara Islam sedunia jauh lebih berkepentingan. “Menjadi jelas bagi kita, bangsa dengan mayoritas penduduk beragama Islam, pantas mengenal lebih jauh tentang sistem hukum Islam,” tulis Topo di pendahuluan buku ini. Selanjutnya ia berperan penting dalam merintis kajian perbandingan hukum pidana terhadap hukum pidana Islam di Indonesia.

Sistematika penulisan buku ini menunjukkan semangat Topo menjadikannya buku teks ilmiah di perguruan tinggi. Tidak hanya untuk perkuliahan hukum Islam, namun juga kuliah Asas-Asas Hukum Pidana dan kuliah Perbandingan Hukum Pidana. Ia membagi tiap bab dengan ulasan paralel terhadap satuan pengajaran hukum pidana umum.

Ada 14 bab yang disajikan. Dimulai dari uraian ringkas teori hukum pidana umum berdasarkan perkuliahan Hukum Pidana. Topo memberikan gambaran awal dan sederhana tentang hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Bahasan seputar Islam, syariah, konsep keadilan, serta kaitannya dengan hukum pidana Islam juga disampaikan di bagian pembuka.

Bab-bab berikutnya diberi judul yang sama dengan tema-tema dalam pengajaran Hukum Pidana. Misalnya Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Tindak Pidana dalam Hukum Pidana Islam, Pertanggungjawaban Pidana dan Dasar Penghapus Pidana, Pemidanaan dalam Hukum Pidana Islam, Tindak Pidana dalam Syariat Islam, Administrasi Peradilan Pidana Islam, Perlindungan HAM dalam Hukum Pidana Islam dan seterusnya.

“Saya berharap sistematika itu memudahkan bagi mereka yang terbiasa dengan pelajaran Hukum Pidana umum untuk memahaminya,” kata Topo menjelaskan. Sistematika ini mungkin berbeda dari pendekatan kalangan ahli hukum Islam di perguruan tinggi Islam. Namun Topo menempuhnya sesuai misi agar sarjana hukum lebih mudah memahami hukum pidana Islam.

“Pandangan yang menyatakan bahwa hukum ini tak selaras dengan tuntutan zaman modern tak dapat dipertahankan lagi, sebab tidak lahir dari penelitian atau alasan logis,” kata Topo di bagian lain buku ini. Secara menggelitik Topo mengajukan pertanyaan apakah hukum pidana Islam kejam? dalam salah satu judul bab. Tuduhan semacam itu memang sering dijatuhkan kepada hukum pidana Islam. Di sisi lain Topo justru menguraikan aspek perlindungan HAM yang tinggi dari penerapan hukum pidana Islam.

Ruang lingkup buku ini menjadi kajian alternatif menarik dalam penanggulangan kejahatan. Selain juga sebagai contoh hasil riset rintisan menuju perbandingan hukum. Dikemas ringkas dalam 360 halaman, para peminat hukum Islam dan perbandingan hukum pidana tidak akan kecewa setelah membacanya sampai tuntas.

Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/a/bacaan-ramadhan–telaah-kritis-hukum-pidana-islam-oleh-mazhab-universitas-indonesia-lt625f5f634a185?page=2

Add Comment

Pin It on Pinterest