Deskripsi
Buku Hukum Pariwisata Berkelanjutan membahas hubungan antara pariwisata, pembangunan, dan pengembangan produk unggulan daerah dalam perspektif hukum. Buku ini menguraikan konsep dan landasan hukum pariwisata berkelanjutan, mulai dari transformasi konsep pariwisata menuju pembangunan berkelanjutan, keadilan ekologis, hingga landasan konstitusional yang mendukung pelestarian lingkungan dan pengembangan potensi daerah. Pembahasan ini memberikan pemahaman mengenai pentingnya penyelenggaraan pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kelestarian alam, nilai sosial budaya, serta kesejahteraan masyarakat lokal.
Selanjutnya, buku ini mengkaji berbagai produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik dan nilai khas, yaitu Kopi Robusta Lemukih Buleleng, Batik Tulis Girilayu, dan Garam Pemongkong Lombok Timur. Ketiga produk tersebut dibahas dari aspek sejarah, karakteristik, kualitas, reputasi, proses produksi, serta keterkaitannya dengan sertifikasi Indikasi Geografis. Uraian ini menunjukkan bahwa kekhasan suatu produk daerah merupakan potensi penting yang perlu dilindungi melalui instrumen hukum sekaligus dikembangkan sebagai daya tarik pariwisata yang mampu meningkatkan nilai ekonomi dan memperkuat identitas lokal.
Melalui pembahasan tersebut, buku Hukum Pariwisata Berkelanjutan diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memahami penerapan prinsip keberlanjutan di sektor pariwisata. Buku ini menegaskan pentingnya sinergi antara perlindungan hukum, pelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan produk unggulan daerah untuk mewujudkan pariwisata yang bertanggung jawab, berdaya saing, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi sekarang dan mendatang.
- Penulis: Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H.; Sarjiyanto, S.E., M.B.A., Ph.D.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 298
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.