Deskripsi
Buku ini membahas kedudukan Beneficial Owner (Penerima Manfaat) sebagai perluasan subjek hukum dalam tindak pidana bidang perpajakan berdasarkan asas keadilan. Permasalahan utama dalam penegakan hukum perpajakan di Indonesia adalah pertanggungjawaban pidana yang selama ini cenderung dibebankan kepada pihak formal seperti direktur atau pengurus perusahaan, sementara pihak yang sesungguhnya mengendalikan, memperoleh manfaat ekonomi, serta mengambil keputusan strategis perusahaan sering kali tidak tersentuh hukum. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan dan mengurangi efektivitas penegakan hukum perpajakan.
Buku ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan Beneficial Owner sebagai subjek hukum tindak pidana perpajakan, mengidentifikasi kendala normatif, teknis, dan sosiologis dalam implementasinya, serta merumuskan konstruksi hukum yang tepat guna mendukung sistem perpajakan yang adil. Metode penulisam dalam buku ini adalah dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan hukum. Buku ini akan menyampaikan pengaturan hukum perpajakan di Indonesia masih berorientasi pada subjek formal dan belum sepenuhnya menjangkau pelaku substantif. Selain itu, lemahnya integrasi data antar lembaga, keterbatasan akses informasi Beneficial Ownership, serta belum sinkronnya regulasi menjadi hambatan utama.
Buku ini menawarkan rekonstruksi hukum melalui penafsiran progresif terhadap Pasal 43 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, reformulasi norma perpajakan, serta penguatan koordinasi antar lembaga. Beneficial Owner layak ditempatkan sebagai subjek hukum dalam tindak pidana perpajakan guna mewujudkan asas keadilan, kepastian hukum, dan efektivitas pemulihan kerugian negara.
- Penulis: Dr. H. Nopriyandi, S.H., M.H.; Assoc. Prof. Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., MPA.; Columbanus Priaardanto, S.H., M.H.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 322
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.