Deskripsi
Dapat ditagih tidak selalu berarti menjadi debitor.
Dari premis inilah buku ini bergerak. Dalam praktik kepailitan dan PKPU, penanggung kerap ditempatkan seolah berada dalam kedudukan yang sama dengan debitor utama. Padahal, keduanya lahir dari hubungan hukum yang berbeda, memikul kewajiban yang berbeda, dan tidak semestinya dibebani akibat hukum yang sama.
Melalui penelusuran terhadap doktrin penanggungan, praktik perbankan, putusan pengadilan, dan perbandingan perkembangan hukum, Boby R. Manalu menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar lahir dari kekosongan norma. Ia tumbuh dari cara hukum ditafsirkan, diulang, dan perlahan diterima sebagai kebiasaan, hingga batas antara penanggung dan debitor menjadi semakin kabur.
Dengan mempertemukan hermeneutika Hans Georg Gadamer, gagasan law as integrity Ronald Dworkin, dan teori kepailitan kontemporer, buku ini menawarkan pembacaan yang lebih dalam atas hubungan antara makna, penafsiran, dan akibat hukum. Dari sana terbuka kemungkinan untuk memahami gejala yang lebih luas, yakni dilusi batas kategori hukum, ketika kemiripan fungsi berkembang menjadi penyamaan kedudukan, lalu berujung pada pemindahan akibat hukum tanpa dasar normatif yang memadai.
Buku ini bukan hanya membahas siapa yang dapat dimintai pembayaran. Ia mempertanyakan siapa yang secara hukum patut menanggung seluruh konsekuensinya.
Ditulis oleh praktisi yang berpengalaman langsung menangani sengketa kepailitan dan PKPU, buku ini menghadirkan pertemuan langka antara ketajaman doktrinal dan realitas ruang sidang. Buku ini penting bagi hakim, advokat, kurator, pengurus, praktisi perbankan, akademisi, pembentuk kebijakan, serta siapapun yang ingin memahami risiko penanggungan, membaca arah hukum, serta menilai masa depan hukum kepailitan Indonesia dengan lebih jernih.
- Penulis: Dr. Boby R. Manalu, S.H., M.H.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 188
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.