Aspek Hukum Penggunaan STEM CELL (Sel Punca): Sebagai Pengobatan dalam Pembaruan Hukum Kesehatan Nasional di Indonesia – Dr. Siska Elvandari, S.H., M.H.

Rp84,000

Stok habis

, , Product ID: 51035

Deskripsi

Hakikat profesi adalah panggilan hidup untuk mengabdikan diri pada kemanusiaan didasarkan pada pendidikann yang harus dilaksanakan dengan kesungguhan niat dan tanggungjawab penuh. Dokter sebagai pengemban profesi adalah orang yang memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan dalam ilmu kedokteran yang secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanannya, dan memutuskan sendiri tindakan yang harus dilakukan dalam melaksanakan profesinya, serta secara pribadi bertanggungjawab atas mutu pelayanan yang diberikannya. Penggunaan sel punca pengobatan hanya untuk non embrionik, dan jenis sel tubuh manusia yang dapat digunakan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, yang ditujukan untuk Pasien tertentu dan tidak untuk dikomersialkan. Hal ini dengan mempertimbangkan amanah dari Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni: Hak Untuk Hidup dan Hak Untuk Mempertahankan Kehidupan, dan hal ini sejalan dengan dasar filosofis Bangsa Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai upaya memanusiakan pasien sebagai manusia yang seutuhnya, dan atau untuk memartabatkan manusia dan perikemanusiaam itu sendiri.

  • Penulis: Dr. Siska Elvandari, S.H., M.H.
  • ISBN: xxxx
  • Halaman: 144
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2026

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Aspek Hukum Penggunaan STEM CELL (Sel Punca): Sebagai Pengobatan dalam Pembaruan Hukum Kesehatan Nasional di Indonesia – Dr. Siska Elvandari, S.H., M.H.”

Cek Ongkir