Deskripsi
Salah satu lembaga ekonomi Islam yang sangat berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat adalah wakaf. Dalam sejarah wakaf telah berperan dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Para ilmuwan terus melakukan kajian terhadap strategi pengelolaan wakaf, dengan harapan di masa yang akan datang wakaf dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Terjadinya pergeseran dan perubahan pemahaman wakaf dalam arti sempit yang memandang wakaf sebagai entitas ibadah khusus semata, kini telah menunjukkan pemahaman wakaf secara produktif terhadap sistem pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf.
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk menahan harta benda miliknya, baik sementara waktu maupun selamanya, dimanfaatkan secara berulang untuk kepentingan umum maupun khusus sesuai dengan prinsip syariah Islam. Pengertian ini mencakup banyak bentuk harta benda yang dapat dijadikan wakaf, baik berupa benda tidak bergerak seperti tanah, atau benda bergerak seperti uang, logam mulia, hak kekayaan intelektual, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut, pemanfaatan harta benda wakaf mencakup bidang kegiatan yang sangat luas, baik pemanfaatannya secara langsung seperti digunakan untuk masjid dan sekolah atau pemanfaatan tidak secara langsung yaitu dengan memberikan hasil pengelolaan harta benda wakaf secara produktif bagi para pihak yang berhak menerimanya. Pemanfaatan ini juga ditunjukkan secara umum seperti dijadikan salah satu alternatif, baik untuk membantu orang miskin maupun secara khusus dengan cara wakif menunjuk pihak-pihak tertentu yang berhak menerima hasilnya.
Lahirnya UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta PP No 18 Tahun 2022 perubahan PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Wakaf adalah bagian dari semangat meperbaharui dan memperluas cakupan objek wakaf dan pengelolaan agar mendatangkan manfaat yang maksimum. Oleh karena itu, wakaf produktif dianggap sebagai paradigma baru wakaf di Indonesia. Konsep wakaf produktif pada dasarnya dilandasi oleh ketidakpuasan pihak pemerintah (terutama Kementrian Agama) terhadap pengelolaan harta wakaf yang dilakukan oleh para nazhir. Ketidakpuasan tersebut memicu pemerintah untuk memperbaikinya dengan paradigma wakaf produktif, antara lain dengan membentuk undang-undang tentang wakaf. Jika dihubungkan antara konsep “produktif” dengan ketidakpuasan pemerintah atas pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh para nazhir, definisi wakaf yang alami menjadi pengelolaan wakaf yang profesional untuk meningkatkan atau menambahkan manfaat wakaf.
- Penulis: Dr. Yasniwati, S.H., M.H.; Prof. Dr. Zefrizal Nurdin, S.H., M.H.; Dr. Misnar Syam, S.H., M.H.; Dr. Sri Aisyah, S.H.I., M.H.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 264
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.