Deskripsi
Hukum Pertanahan Indonesia merupakan cabang ilmu hukum yang mengatur hubungan antara negara, masyarakat, dan individu dengan bumi, air, ruang angkasa, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Landasan utama Hukum Pertanahan Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang lahir sebagai bentuk pembaruan Hukum Pertanahan kolonial menuju sistem Hukum Pertanahan Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUPA menghapus dualisme hukum pertanahan warisan kolonial dan meletakkan dasar bagi unifikasi Hukum Pertanahan, kepastian hukum hak atas tanah, serta pemanfaatan sumber daya agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pembahasan Hukum Pertanahan Indonesia meliputi sejarah perkembangan Hukum Pertanahan, asas dan prinsip Hukum Pertanahan Indonesia, hak menguasai negara, hak-hak atas tanah (Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan hak lainnya), pendaftaran tanah, reforma agraria (landreform), pengadaan tanah untuk kepentingan umum, hak ulayat masyarakat hukum adat, penyelesaian sengketa pertanahan, hingga perkembangan kebijakan pertanahan di era modern. Selain itu, Hukum Pertanahan juga berkaitan erat dengan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, perlindungan hak masyarakat adat, investasi, serta pembangunan Indonesia.
Pemahaman terhadap Hukum Pertanahan Indonesia sangat penting bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, aparatur pemerintah, maupun masyarakat karena Hukum Pertanahan menjadi instrumen utama dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah dan sumber daya agraria di Indonesia. Dengan memahami konsep dan implementasinya, diharapkan dapat tercipta tata kelola pertanahan yang adil, berkelanjutan, dan mampu mendukung kesejahteraan masyarakat.
- Penulis: Dr. Saim Aksinudin S.H., M.H.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 302
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.