Deskripsi
Bela Negara dalam Menjaga Supremasi Hukum di Era Digital hadir pada saat ruang digital telah menjelma menjadi arena baru perebutan kedaulatan negara. Ancaman terhadap bangsa tidak lagi semata hadir dalam bentuk agresi fisik atau militer, tetapi menyusup melalui kejahatan siber, disinformasi, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence), kebocoran data pribadi, eksploitasi aset digital, manipulasi opini publik, hingga berbagai bentuk pelanggaran hukum yang berkembang seiring disrupsi teknologi. Pertanyaannya, masihkah konsep bela negara dipahami sebatas pengabdian terhadap pertahanan teritorial, atau justru harus direkonstruksi sebagai komitmen kolektif untuk menjaga supremasi hukum di ruang digital?
Buku ini menawarkan jawaban atas pertanyaan tersebut melalui pendekatan multidisipliner yang memadukan perspektif hukum, kebijakan publik, keamanan nasional, teknologi digital, hak asasi manusia, hingga tata kelola pemerintahan. Bela negara ditempatkan bukan sekadar sebagai kewajiban konstitusional warga negara, melainkan sebagai kesadaran hukum yang hidup dalam setiap aktivitas digital, mulai dari perlindungan data pribadi, pemanfaatan teknologi, transaksi ekonomi digital, penegakan hukum, hingga pengambilan kebijakan publik yang berorientasi pada kepentingan nasional.
Buku ini disusun dalam lima bagian yang saling terintegrasi yang mengulas berbagai isu krusial. Pertama, Fondasi Konseptual Bela Negara dan Supremasi Hukum di Era Digital. Kedua, Kedaulatan Digital dan Pelindungan Data Pribadi Serta Aset Digital. Ketiga, Teknologi Digital dan Implikasinya Terhadap Supremasi Hukum di Indonesia. Keempat, Penegakan Hukum Pidana, Kejahatan Siber, dan Perlindungan Korban Di Ruang Digital. Kelima, Isu Sensitif dan Kebijakan Publik: Pembatasan Digital Anak, Proteksi Aset Daerah, Hak Asasi Manusia (HAM), Penguatan Hukum Udara Indonesia, dan Ironi Terputusnya Pembangunan Kelautan di Era Konektivitas Digital.
Lebih dari sekadar menghimpun kajian akademik, buku ini mengajak pembaca untuk melihat bahwa tegaknya supremasi hukum di ruang digital merupakan wajah baru bela negara. Ketika data menjadi aset strategis, algoritma membentuk opini publik, kecerdasan buatan memengaruhi pengambilan keputusan, dan ruang siber menjadi medan kontestasi kepentingan global, maka membangun kesadaran hukum, memperkuat regulasi yang adaptif, dan menegakkan hukum secara berkeadilan merupakan bentuk nyata pembelaan terhadap negara. Oleh karena itu, buku ini tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan, tetapi juga menawarkan arah rekonstruksi pemikiran dan kebijakan hukum nasional agar Indonesia mampu mempertahankan kedaulatan, keadilan, dan kepentingan nasional di tengah akselerasi transformasi digital.
- Penulis: Bambang Waluyo, Subakdi, Suherman, Kaharuddin, Mulyadi, Irsyaf Marsal, Kayus Lewoleba, Yuliana Yuli, Dita Rosalia, Heru Sugiyono, Abdul Kholiq, Sulastri, Handar Subhandi Bakhtiar, Khoirur Rizal Lutfi, Satino, Ema Nurkhaerani, Suwarsit, Wendy Budiati Rakhmi, Faqih Zuhdi Rahman, Ahmad Yusup, Handina Sulastrina Bakhtiar, Monica Hermala Rahayu, Nursanti Mardiyati, Andriyanto Adhi Nugroho, Surahmad, Aji Lukman Ibrahim, Anni Alvionita Simanjuntak, Davilla Prawidya Azaria, Ali Imran Nasution, Aisyah Nikita Permata Putri, Rahayu Mulia Romadoni, Prameswara Winriadirahman, Elkristi Ferdinan Manuel, Ahmad Iqbal, Ahmad Firman Tarta, Gilang Abi Zaifa, Muh. Amin Rais Natsir, Faathir Andar Nurali.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 398
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.