Plea Bargain & Deferred Prosecution Agreement Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP BARU) – Asep. N. Mulyana; Febby Mutiara Nelson

Rp122,000

, Product ID: 49264

Deskripsi

Perjuangan untuk memasukan DPA dalam norma hukum positif, tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Upaya ini dimulai pada tahun 2019, ketika penulis menyusun buku Deferred Prosecution Agreement dalam Kejahatan Bisnis, yang menimbulkan diskursus dinamis dengan tanggapan beragam. Dalam bedah buku Deferred Prosecution Agreement dalam Kejahatan Bisnis yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019, penulis menyampaikan 3 (tiga) pokok pemikiran. Pertama, konsep DPA merupakan model penegakan hukum paripurna yang tidak hanya fokus pada pemidanaan terhadap pelaku saja, melainkan juga memperhatikan deterrence effect dalam paradigma korektif, restoratif dan rehabilitatif. Kedua, sebagai model penegakan hukum yang bersifat universal, konsep DPA tidak hanya menjadi milik dan domain satu tatanan sistem hukum tertentu saja. Ketiga, proses penegakan hukum tidak hanya untuk menjamin kepastian dan mewujudkan keadilan semata, melainkan juga seharusnya memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, serta kontribusi positif bagi bangsa dan negara.

Selanjutnya penulis saat menjabat Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, mengusulkan konsep DPA dalam draft RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045. Nomenklatur Deferred Prosecution Agreement secara tegas dimuat dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 59 Tahu 2024. Upaya untuk membumikan konsep DPA tidak hanya terbatas dalam skala lokal dan nasional saja, melainkan juga dalam berbagai event regional dan internasional. Salah satunya ketika penulis selaku Ketua II Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia menghadiri International Association of Prosecutors ke-29 di Kota Baku, Ajerbaizan, menyempatkan diri untuk memperdalam praktik DPA dengan Jaksa Agung Singapura Lucien Wong dan Fiscal Nacional Fiscalía Chile Angel Valencia Vasquez. Dalam tataran lokal, penulis sebagai Ketua Panitia Hari Lahir Kejaksaan Tahun 2025 mengadakan Seminar Nasional yang bertema: Optimalisasi Pendekatan Follow The Money dan Follow The Asset Melalui Deferred Prosecution Agreement, yang dilakukan secara masif oleh kejaksaan di daerah.

Upaya menerapkan konsep DPA semakin terbuka lebar, seiring dengan ditugaskannya penulis sebagai Tim 12 Pemerintah dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Salah satu ketentuan KUHAP 2025, pengaturan substansi DPA ditempatkan Bagian Ketiga Bab XVIII dan dirumuskan dalam Pasal 328 KUHAP 2025. Rumusan Pasal 328 ayat KUHAP 2025 memperlihatkan semangat penegakan hukum yang tidak hanya terbatas pada proses penanganan perkaranya semata, namun lebih tertuju pada perbaikan tata kelola korporasi dalam menciptakan ekosistem bisnis dan dunia usaha yang fair dan akuntabel, sebagaimana tujuan DPA untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana.

  • Penulis: Asep. N. Mulyana; Febby Mutiara Nelson
  • ISBN: 978-623-08-2255-1
  • Halaman: 282
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2026

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Plea Bargain & Deferred Prosecution Agreement Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP BARU) – Asep. N. Mulyana; Febby Mutiara Nelson”

Cek Ongkir