Hukum Agraria Indonesia – Prof. Dr. Herawan Sauni, S.H.,M.S.; Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum.; Dr. Emelia Kontesa, S.H., M.Hum.

Rp128,000

, Product ID: 48978

Deskripsi

Buku “Hukum Agraria Indonesia” hadir menambah khasanah literasi hukum agraria, dengan membawa kebaruan yang disesuaikan dengan perkembangan politik hukum agraria Indonesia era reformasi yang memberi pemaknaan tersendiri dalam menterjemahkan visi bumi, air dan kekayaan alam di dalamnya bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Buku ini hadir ketika populasi  penduduk miskin Indonesia sedang berada di peringat dua klasemen negara dengan penduduk miskin terbanyak. Barangkali tingginya angka kemiskinan tidak terlepas dari tata Kelola agraria terutama tata Kelola penguasaan tanah pertanian. Hukum Agraria yang berbasiskan UUPA sangatlah populis, menginginkan kesetaraan untuk semua penghuni rumah bersama Indonesia. Negara sebagai wasit yang berdiri netral di atas semua rakyatnya tanpa membedakan kelas ekonomi rakyat, seyogyanya memberi hak akses yang sama kepada semua rakyat Indonesia, terutama akses terhadap tanah pertanian,sehingga tidak ada rumah tangga pertanian yang tidak bertanah sendiri. Fakta hari ini makin banyak petani yang tidak memiliki taanah pertanian sendiri, padahal UUPA sudah mengingatkan “tanah pertanian untuk petani” sebagai prinsip pokok. Tebaran pemikiran dalam karya ini mengajak pengelola negara Indonesia untuk kembali pada semangat UUPA, semangat yang penuh kesadaran dan tanggungjawab sebagai pengemban Hak Menguasai dari Negara agar benar-benar bertindak adil dalam  mengelola bumi (tanah), air dan kekayaan alam di dalamnya bagi mewujudkan tujuan nasional masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

  • Penulis: Prof. Dr. Herawan Sauni, S.H.,M.S.; Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum.; Dr. Emelia Kontesa, S.H., M.Hum.
  • ISBN: 978-623-08-2209-4
  • Halaman: 292
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2026

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Hukum Agraria Indonesia – Prof. Dr. Herawan Sauni, S.H.,M.S.; Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum.; Dr. Emelia Kontesa, S.H., M.Hum.”

Cek Ongkir