Mengungkap Kesalahan & Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming – Prof. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D; Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H.; Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H.; Dr. Mudzakkir, S.H., M.H; dkk

Rp150,000

, Product ID: 48757

Deskripsi

Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.“Seharusnya baik dakwaan maupun putusan pengadilan di
dalam Tingkat Kasasi mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa adalah penyelenggara negara yang
melakukan tugas dan wewenangnya memberikan izin alih hak milik lahan sesuai dengan UU
Pemerintahan Daerah dan tidak memenuhi unsur mens-rea dan actus reus sebagaimana disyaratkan
dalam Pasal 11 dan Pasal 12b UU Nomor 20 tahun 2001. Penerapan ketentuan Pasal 12 b UU Nomor 20
Tahun 2001 jelas dipaksakan yang bertentangan dengan prinsip “fair trial” dan Praduga tak bersalah
(Presumption of Innocence).”

Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.“Bupati mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Keputusan
dalam perkara aquo tersebut, karena didasarkan oleh adanya atribusi kewenangan yang dimilikinya dan
tidak adanya larangan untuk melakukan penerbitan Keputusan tersebut. Tindakan administrasi yang
dilakukan oleh terpidana tidak mengandung pelanggaran kewenangan, karena dilakukan justru berdasar
kewenangan umum yang dimilikinya.”

Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.“Terbuktinya unsur “menerima hadiah” dalam Putusan Pengadilan
Tingkat pertama, banding dan kasasi adalah tidak tepat. Fakta-fakta yang berkaitan dengan proses bisnis
dan keperdataan seperti fee, deviden, hutang piutang, dll ditarik seolah-olah sebagai
keterpenuhan/terbuktinya unsur “menerima hadiah”. Hal ini lebih merupakan konstruksi/pemaksaan
dari JPU yang diterima oleh hakim pada ketiga tingkat pengadilan”

 

  • Penulis: Prof. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D; Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H.; Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H.; Dr. Mudzakkir, S.H., M.H; Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.; Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.; Dr. Nurjihad, S.H., M.H.; Karina Dwi Nugrahati Putri S.H., LL.M., M.Dev. Prac. (Adv); Ratna Hartanto, S.H.,LL.M.
  • ISBN: xxxx
  • Halaman: 342
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2025

 

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Mengungkap Kesalahan & Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming – Prof. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D; Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H.; Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H.; Dr. Mudzakkir, S.H., M.H; dkk”

Cek Ongkir