Perlindungan Properti Budaya Pada Masa Perang dan Non Perang: Mencegah Genosida dengan Hukum Internasional dan Nasional – Dr. Rina Rusman, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.Hum.; Dr. Syofirman Syofyan, S.H., M.Hum.

Rp152,000

, Product ID: 46999

Deskripsi

Dalam berbagai peperangan, properti budaya sering terkena dampak ataupun dijadikan sasaran serangan. Bahkan, terkadang suatu tindakan perang atau tindakan kekerasan dalam situasi nonperang terjadi karena dipicu adanya tuduhan Tindakan perusakan atau penodaan oleh lawan terhadap properti budaya yang merupakan milik atau terkait dengan identitas suatu pihak. Tidak jarang pula reaksi yang dianggap sebagai balasan terhadap pihak lawan yang menyerang justru tidak memberikan kondisi yang lebih baik terhadap properti budaya tersebut. Dari beberapa putusan pengadilan internasional maupun nasional yang mengadili individu-individu pelaku perusakan budaya, tidak jarang terungkap bahwa perusakan terhadap suatu properti budaya terkait dengan tindakan kejahatan perang atau kejahatan kemanusiaan atau genosida yang melibatkan penguasa atau pejabat negara dari pelaku.

Tidak jarang, suatu masyarakat yang properti budayanya telah dihancurkan, kehilangan semangat untuk bertahan atau untuk mempertahankan wilayah tempat tinggal maupun asalnya. Tidak mengherankan bahwa kadang perusakan properti budaya dijadikan strategi perang walaupun tidak dapat langsung dibuktikan. Bukan saja dalam situasi peperangan atau keadaan kekacauan keamanan bahwa properti budaya berisiko mengalami kerusakan, tetapi dalam keadaan nonperang dapat saja terjadi tindakan perusakan properti budaya yang dilakukan dengan berbagai cara secara tidak langsung.

Buku ini diharapkan dapat memberi gambaran tentang bagaimana caranya agar aturan-aturan perlindungan properti budaya pada waktu perang dapat dihormati dan ditaati oleh berbagai pihak, guna menjaga peradaban umat manusia dan mencegah genosida. Dari aturan untuk masa perang yang telah lebih dahulu berkembang, diharapkan dapat diambil bahan atau pelajaran untuk meningkatkan aturan perlindungan properti budaya dari kekerasan dan tindakan keras pada masa nonperang. Apalagi, tidak diragukan bahwa kesadaran tentang penghormatan dan perlindungan properti budaya pada masa nonperang akan membantu penghormatan dan pentaatan aturan perlindungan properti budaya pada masa perang. Bukan tidak mungkin, dari tulisan ini, dikembangkan lagi tulisan lain yang bermanfaat untuk upaya perlindungan properti budaya, memelihara peradaban umat manusia dan mencegah Tindakan genosida yang tidak nyata.

  • Penulis: Dr. Rina Rusman, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.Hum.; Dr. Syofirman Syofyan, S.H., M.Hum.
  • ISBN: 978-623-08-1845-5
  • Halaman: 348
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2025

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Perlindungan Properti Budaya Pada Masa Perang dan Non Perang: Mencegah Genosida dengan Hukum Internasional dan Nasional – Dr. Rina Rusman, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.Hum.; Dr. Syofirman Syofyan, S.H., M.Hum.”

Cek Ongkir