Penataan Ruang Wilayah Pesisir dan Laut: Perspektif Hukum dan Keadilan – Dr. Kahar, S.H., M.Hum.

Rp134,000

Stok habis

, Product ID: 46863

Deskripsi

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” memberi pesan yang sangat strategis dan tanggung jawab kepada negara bahwa di wilayah pesisir dan laut memiliki kekayaan yang sangat melimpah dan perlu dikelola secara adil untuk kesejahteraan rakyat, namun memiliki potensi terjadinya konflik pemanfaatan antar-stakeholders sangat besar. Penataan ruang di wilayah laut hadir untuk menata perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pemanfaatan kekayaan alam di wilayah pesisir dan laut. Peran negara dengan kewenangan hak menguasai negara, pemanfaatan kekayaan alam di wilayah pesisir dan laut harus memberikan keadilan kepada seluruh rakyat. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, selanjutnya diubah lebih lanjut dalam Undang-Undang Cipta Kerja, telah mengatur mengenai penataan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan mengenalkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan membagi pola ruang di wilayah laut menjadi empat, yakni kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan alur-laut. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bahwa perencanaan ruang laut dibagi atas tiga, yakni perencanaan tata ruang laut nasional, perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan perencanaan zonasi kawasan laut.

Buku ini mengkaji penataan ruang wilayah pesisir dan laut dalam perspektif hukum dan keadilan melalui pendekatan normatif dan empiris. Buku ini mengungkap masalah kritis berupa fragmentasi hukum dalam regulasi tata ruang pesisir laut yang memicu konflik norma dan kewenangan antar-elemen pemerintahan, kebijakan parsial pemerintah yang belum terkoordinasi antara pusat-daerah sehingga menghambat kepastian hukum, serta solusi ideal berbasis prinsip keterpaduan (integrated coastal management) dan tata kelola baik (good governance) untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Temuan utama buku ini menunjukkan bahwa harmonisasi regulasi dan sinergi kebijakan menjadi kunci mencapai keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya pesisir laut dan perlindungan hukum dengan keadilan proporsional. Buku ini tidak hanya relevan bagi akademisi dan praktisi hukum agraria-perairan/pesisir dan kelautan, tetapi juga pembuat kebijakan yang berkaitan dengan tata ruang wilayah maritim dalam skala yang lebih luas.

  • Penulis: Dr. Kahar, S.H., M.Hum.
  • ISBN: 978-623-08-1813-4
  • Halaman: 308
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2025

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Penataan Ruang Wilayah Pesisir dan Laut: Perspektif Hukum dan Keadilan – Dr. Kahar, S.H., M.Hum.”

Cek Ongkir