Hukum Pidana Khusus – Dr. Zulkarnain S, S.H., M.H.; Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H.

Rp114,000

Stok habis

, Product ID: 45874

Deskripsi

Tindak pidana khusus adalah jenis-jenis perkara pidana yang pengaturan hukumannya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan sebuah kitab undang-undang yang terkodifikasi. Di samping itu, dalam tindak pidana khusus, memiliki karakteristik dan penanganan perkara yang bersifat khusus dan spesifik, baik dari segi aturan hukum yang diterapkan, hukum acara yang digunakan, penegak hukum yang terlibat, maupun pengacara yang menanganinya. Beberapa contoh dalam tindak pidana yang termasuk kategori tindak pidana khusus adalah tindak pidana ekonomi, tindak pidana psikotropika, tipikor, tindak pidana ITE, tindak pidana pornografi, dan lain-lain.

Ruang lingkup tindak pidana khusus dapat dilihat dari proses penghukuman, urutan kata, dan ancaman sanksi, yang dapat berbeda dari ketentuan hukum pidana umum. Sementara itu, tindak pidana khusus mengandung tiga elemen, yaitu pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, dan proses penghukuman.

Dalam tindak pidana khusus, ada ciri-ciri khususnya sebagai berikut: (1) mengatur hukum pidana materiil dan formil di luar KUHP; (2) memuat norma, sanksi, asas hukum, dan ancaman pidana yang juga disusun secara khusus; (3) menyimpang dari konvensi hukum pidana umum yang ada; dan (4) menyertakan peraturan tentang elemen-elemen kejahatan yang konvensional.

Tindak pidana khusus sebagai hukum pidana khusus, sebagai dasar hukum dan aplikasinya, dapat berbeda dari ketentuan hukum pidana umum yang berada dalam KUHP, begitu juga ketentuan hukum acaranya juga berbeda dari ketentuan hukum acara pidana umum dalam KUHAP karena ketentuan tindak pidana khusus mengatur pada situasi-situasi khusus di luar ruang lingkup hukum pidana umum.

  • Penulis: Dr. Zulkarnain S, S.H., M.H.; Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H.
  • ISBN: 978-623-08-1615-4
  • Halaman: 242
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2025

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Hukum Pidana Khusus – Dr. Zulkarnain S, S.H., M.H.; Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H.”

Cek Ongkir