Deskripsi
Mahkamah Konstitusi mengubah UU Pemilu. Melalui apa? Melalui Putusan ketika UU Pemilu diajukan pengujian konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi. Mengapa UU Pemilu? Karena UU Pemilu merupakan UU yang paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi. Kendatipun tidak seluruh perkara yang diajukan dijatuhi dengan amar dikabulkan.
Sampai dengan Desember 2024, Mahkamah Konstitusi menangani 155 perkara pengujian UU Pemilu. Di antara 155 perkara, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan amar mengabulkan permohonan pemohon melalui 18 putusan, baik seluruhnya atau sebagian, termasuk dengan memberikan tafsir atau pemaknaan baru. Melalui 18 putusan inilah Mahkamah Konstitusi mengubah UU Pemilu. Legal policy yang semula dikehendaki Pembentuk Undang-Undang dalam UU Pemilu tetapi kemudian terbukti bertentangan dengan UUD 1945 diubah sedemikian rupa oleh Mahkamah Konstitusi dengan legal policy baru yang sejalan dengan UUD 1945.
Buku ini menjabarkan perubahan UU Pemilu melalui 18 putusan tersebut, seperti apa, mengapa diubah atau diberikan pemaknaan baru, dan apa argumentasi yang melatari. Buku ini penting dibaca oleh semua kalangan masyarakat, mahasiswa, praktisi hukum, praktisi pemilu, civil society organization, para pemangku kepentingan pemilu, termasuk Pembentuk Undang-Undang, dalam gal ini Presiden dan DPR. Dengan menunjukkan norma ketentuan mana saja yang mengalami perubahan, buku ini memudahkan pembaca dalam ‘membaca’ UU Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Di samping itu, buku ini mengingatkan semua pihak, terutama Pembentuk Undang-Undang, sekiranya akan melakukan revisi UU Pemilu, hendaknya legal policy dalam 18 putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan dan dijadikan rujukan.
- Penulis: Fajar Laksono Suroso
- ISBN: 978-623-08-1575-1
- Halaman: 154
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025


Review
Belum ada ulasan.