Deskripsi
Mahasiswa/i di program studi sarjana, magister hukum, magister kenotariatan, ataupun doktor hukum memiliki kewajiban untuk menyusun karya tulis ilmiah sebagai salah satu syarat/kewajiban untuk menyelesaikan proses pembelajarannya, walaupun berdasarkan Pasal 18 ayat (9) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang ditetapkan pada 16 Agustus 2023 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Nadiem Anwar Makarim) bahwa: “Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui: a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok; atau b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.”
Metodologi penelitian hukum memiliki perbedaan signifikan dengan metodologi penelitian sosial. Metodologi penelitian hukum tidak mengenal variabel terikat (variabel dependen) ataupun variabel bebas (independen), melainkan metodologi penelitian hukum adalah penelitian hukum yang menganalisis suatu fenomena hukum (das sein) dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (das sollen), apakah fenomena, perbuatan, isu hukum telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Jika belum sesuai, maka peneliti menganalisis ketidaksesuaian tersebut untuk memecahkan suatu permasalahan hukum dan memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satu prinsip umum hukum yang biasanya digunakan untuk menganalisis ialah: apakah peraturan perundang-undangan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi?
- Penulis: Rizky Karo Karo
- ISBN: 978-623-08-1476-1
- Halaman: 130
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025


Review
Belum ada ulasan.