Deskripsi
Buku ini mengulas berbagai masalah dan tantangan dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Dimulai dengan laporan pidana yang berunjung dengan laporan balasan dari si terlapor yang berpotensi merugikan pelapor. Fenomena “lapor balik” ini dapat menghambat seseorang untuk melaporkan peristiwa pidana, meskipun hukum memberikan hak tersebut. Pasal pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP) sering digunakan untuk menjerat si pelapor awal. Apakah penerapan hukum pidana justru menciptakan ketidakteraturan daripada ketertiban masyarakat? Dengan pendekatan Critical Legal Studies, dikonstruksi ulang pasal penghinaan agar hak pelapor tetap dapat terlindungi tanpa merusak tujuan hukum pidana.
Di sisi lain, buku ini membahas pentingnya kebebasan hakim dalam menjalankan tugas peradilan sesuai dengan ketentuan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Kebebasan ini harus dijaga agar hakim dapat membuat keputusan yang adil dan tidak terpengaruh oleh intervensi luar. Praktik motivering atau pemberian alasan yang jelas dalam putusan hakim menjadi penting untuk memastikan bahwa kebebasan ini tidak disalahgunakan. Buku ini juga menyentuh praktik dissenting opinion, yang memberi ruang bagi hakim untuk mengemukakan pendapat berbeda, memperkuat independensi, dan menjadi rujukan bagi hakim lainnya.
Selain itu, dikaji juga penggunaan bukti elektronik yang semakin penting dalam proses pembuktian. Fenomena yang terjadi selama Pandemi COVID-19 juga tidak luput dikaji, dengan fokus pada kebijakan asimilasi dan integrasi yang dapat mengurangi masa hukuman, sehingga seperti memodifikasi putusan pengadilan. Bagian akhir buku ini mengupas penerapan Restorative Justice (RJ). Baik mengenai pengaturannya dalam hukum positif saat ini dan potensi perbuatan koruptif dalam penerapannya.
- Penulis: Andreas Eno Tirtakusuma
- ISBN: 978-623-08-1431-0
- Halaman: 224
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025


Review
Belum ada ulasan.