Superioritas Delik Korupsi Merugikan Keuangan Negara Dalam Praktik Peradilan – Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H.

Rp108,000

Stok habis

, Product ID: 42901

Deskripsi

Superioritas Delik Korupsi Merugikan Keuangan Negara yang menjadi judul buku ini dibuktikan secara empiris berdasarkan data peradilan tindak pidana korupsi yang memperlihatkan dominasi penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Lebih dari 85% perkara korupsi yang dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mendakwa para terdakwa korupsi dengan delik merugikan keuangan negara dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Delik merugikan keuangan negara menjadi norma yang paling banyak diperdebatkan mengenai kadar kepastian hukumnya dikalangan akademisi, di dalam ruang Mahkamah Konstitusi maupun dalam nota pembelaan penasehat hukum. Sebagian scholar menyebut norma delik ini sebagai norma yang kabur karena bersifat abstrak, elastis dan fleksibel sehingga dapat digunakan untuk menjerat berbagai perbuatan sebagai delik korupsi merugikan keuangan negara.

Keberadaan delik korupsi merugikan keuangan negara yang oleh penulis disebut sebagai super delik yang mendominasi peradilan tindak pidana korupsi tersebut tidak lepas dari sifat abstrak dan elastis dari norma tersebut, sehingga dalam penerapannya menjangkau berbagai perbuatan dalam berbagai bidang hukum lain. Norma Delik Super Pasal 2 dan Pasal 3 menduplikasi berbagai perbuatan yang telah diatur dalam bidang-bidang hukum lain. Delik super ini menduplikasi tindak pidana yang diatur berdasarkan Undang-Undang Khusus lainnya, menduplikasi delik-delik yang ada dalam KUHP bahkan delik-delik korupsi lain dalam Undang-Undang Korupsi, jangkauan dari delik ini juga meliputi berbagai perbuatan dalam hukum perdata dan hukum pidana. Karakter dan fitur-fitur elastis yang ada dalam rumusan unsur delik ini melahirkan berbagai varian delik korupsi baru, menyebabkan delik korupsi ini menjadi delik yang tidak terdefinisi, delik yang memiliki kekuatan yang “power full”.

Secara politis norma delik yang dianggap bermasalah dengan kepastian hukum mendapatkan legitimasi dari sifat korupsi itu sendiri. Sifat delik korupsi merugikan keuangan negara ini lahir sebagai bagian dari politik hukum pemerintah dengan maksud agar delik ini dapat menjangkau berbagai modus perbuatan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Sifat super dari delik ini sebagai reaksi atas bahaya super yang disebabkan oleh perbuatan korupsi oleh orang-orang yang juga memiliki kekuatan atau pengaruh super baik pengaruh politik, ekonomis, social dan pengaruh birokrasi.

Secara yuridis, penerapan delik korupsi merugikan keuangan negara yang kompleks dan rumit dan terkesan menduplikasi atau mereduksi keberlakukan ketentuan undang-undang lainnya tersebut didasarkan pada dua asas hukum pidana terkenal yang merupakan derivative asas lex spesialis derogat legi generali yaitu asas spesialitas yuridikal atau specialitas sistematikal atau logische spesialisteit dan Asas Lex Consumen Derogat Legi Consumte.

  • Penulis: Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H.
  • ISBN: 978-623-08-0984-2
  • Halaman: 230
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2024

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Superioritas Delik Korupsi Merugikan Keuangan Negara Dalam Praktik Peradilan – Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H.”

Pin It on Pinterest

Share This