Rekontruksi Perlindungan Hukum Korban: Dalam Tindak Pidana Korporasi ditinjau dari Perspektif Keadilan – Dr. Eny Maryana, S.H., Sp.N., M.M.; Dr.Efridani Lubis, S.H., M.H.; Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H.

Rp160,000

Stok habis

, Product ID: 43197

Deskripsi

Hukum pidana menyatakan bahwa seseorang tidak cukup dipidana hanya dengan membuktikan bahwa ia melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Meskipun perbuatan tersebut memenuhi unsur delik dalam Undang-Undang dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision), hal tersebut belum tentu memenuhi syarat untuk menjatuhkan pidana. Istilah “pertanggung- jawaban pidana” dalam bahasa asing disebut “toereken- baarheid”, “criminal responsibility”, atau “criminal liability”. Istilah ini mengacu pada kemampuan seseorang untuk dipertanggungjawabkan atas tindakan pidana yang dilakukannya.

Ada dua unsur yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dipidana, yaitu unsur objektif, dimana harus ada perbuatan yang melawan hukum atau unsur melawan hukum, dan unsur subjektif, dimana pelaku tindak pidana harus memiliki unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan/atau kealpaan, sehingga perbuatan melawan hukum tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Meskipun demikian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini tidak memberikan definisi jelas tentang apa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggungjawab seseorang dan bagaimana hal tersebut dapat diukur. Sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana Indonesia didasarkan pada dua asas, yaitu asas kesalahan dan asas legalitas yang diatur dalam Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pertanggungjawaban pidana terjadi ketika seseorang melakukan tindak pidana yang sesuai dengan aturan yang telah diatur, dan hal tersebut terjadi karena adanya kesalahan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.

  • Penulis: Dr. Eny Maryana, S.H., Sp.N., M.M.; Dr.Efridani Lubis, S.H., M.H.; Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H.
  • ISBN: 978-623-08-1069-5
  • Halaman: 366
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2024

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Rekontruksi Perlindungan Hukum Korban: Dalam Tindak Pidana Korporasi ditinjau dari Perspektif Keadilan – Dr. Eny Maryana, S.H., Sp.N., M.M.; Dr.Efridani Lubis, S.H., M.H.; Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H.”

Pin It on Pinterest

Share This