Menggagas Deelneming Sebagai Asas: Suatu Refleksi Filosofisatas Aturan dan Praktik Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi – Dr.Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H.; Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H.

Rp138,000

Stok habis

, Product ID: 42903

Deskripsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak mengatur secara khusus mengenai deelneming atau penyertaan kecuali mengenai pembantuan yang diancam pidana sama dengan pelaku sebagaimana dalam Pasal 15 Undang-Undang Korupsi ini. Berdasarkan Pasal 103 KUHP maka ketentuan deelneming dalam KUHP dengan rumusan yang disusun secara sistematis, formalistis dan ketat mengikuti pemikiran legisme diterapkan pada delik korupsi yang merupakan extraordinary crime, kejahatan sindikasi, berjaring yang dalam istilahkan cabal.

Kejahatan korupsi mutlak dilakukan oleh lebih dari satu orang oleh karena secara ontologis kejahatan korupsi merupakan suatu penyertaan mutlak atau noodzakelijk deelneming yang dirumuskan sebagai “enkelvoudige dadar” atau delik dengan pelaku tunggal. Penulis memberi istilah untuk delik korupsi sebagai penyertaan mutlak semu atau pseudo noodzakelijke deelneming.

Penerapan deelneming dalam delik korupsi didominasi oleh bentuk deelnemingmedeplegen” serta hilang atau tidak diterapkan sama sekali bentuk deelneming doen plegen, uitlokkin, dan medeplichtige. Bentuk deelneming lainnya seakan mengalami mati suri dalam praktek peradilan atau yang diistilahkan desuetude. Ini disebabkan adanya perluasan pengertian bentuk medeplegen dalam praktik peradilan yang meliputi juga pengertian bentuk deelneming lain yaitu plegen, doen plegen, uitlokkin, dan medeplichtige. Hilangnya bentuk deelneming plegen, doen plegen, uitlokkin, dan medeplichtige dalam putusan-putusan pengadilan karena terabsorbsi dalam pengertian medeplegen.

Penerapan deelneming dalam delik korupsi yang demikian menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini disebabkan deelneming dalam KUHP difungsikan semata-mata sebagai peraturan teknis yang kaku dan rigid berhadapan dengan delik korupsi yang kompleks, rumit dan merupakan suatu kasus yang sulit atau “hard case” dalam istilah Dworkin. Dalam kasus-kasus yang demikian teori Braithwaite yang dilandaskan pada pemikiran dworkin menyebutkan asas lebih memberikan tingkat presisi kepastian hukum dari peraturan.

Berkaca pada Braithwaite, maka penulis menggagas untuk menempatkan deelneming sebagai asas dan tidak hanya berfungsi sebagai ketentuan teknis seperti dalam ketentuan dan praktek peradilan saat ini. Sebagai sebuah asas, deelneming tidak lagi merupakan bestanddeel delict tetapi merupakan suatu element delict, artinya tanpa perlu dituliskan dalam surat dakwaan unsur itu dianggap ada dan menjiwai delik itu.

Dengan menggagas deelneming sebagai asas, penulis mengajukan beberapa prasyarat yaitu pertama redefinisi pengertian setiap orang atau hij die sehingga tidak mutlak bermakna tunggal (enkelvoudige) tetapi memiliki makna netral termasuk juga bermakna lebih dari satu orang atau satu korporasi. Kedua simplifikasi bentuk-bentuk deelneming dengan menghapus bentuk deelneming plegen dan uitlokking serta menyatukan bentuk deelneming yaitu medeplegen, uitlokken dan medeplichtige ke dalam satu bentuk dengan satu pengertian meliputi seluruh pengertian dari bentuk-bentuk deelneming tersebut.

  • Penulis: Dr.Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H.; Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H.
  • ISBN: 978-623-08-0985-9
  • Halaman: 332
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2024

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Menggagas Deelneming Sebagai Asas: Suatu Refleksi Filosofisatas Aturan dan Praktik Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi – Dr.Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H.; Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H.”

Pin It on Pinterest

Share This