Deskripsi
Buku ini membahas perkembangan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Sebagaimana diketahui jaminan sosial merupakan hak warga negara yang dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28H ayat (3) UUD NRI 1945. Karenanya Negara berkewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial, sesuai Pasal 34 ayat (2) UUD NRI 1945. Kerangka hak warga negara dan kewajiban konstitusional negara, berimplikasi pada dibangunnya kebijakan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dalam undang-undang serta dibentuknya badan yang salah satunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dalam perkembangannya obyek kepesertaan tidak hanya ditujukan kepada tenaga kerja diluar institusi pemerintahan, namun perlindungan jaminan sosial juga harus diwajibkan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Berbagai materi disajikan dalam VI bab buku ini, di antaranya mandat konstitusional jaminan sosial bagi ASN, jaminan sosial bagi ASN sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, politik hukum jaminan sosial bagi ASN setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Evaluasi jaminan sosial bagi ASN di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan pelaksananya, Politik hukum jaminan sosial bagi ASN setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Proyeksi dan strategi implementasi jaminan sosial bagi ASN melalui peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Buku ini diperuntukkan bagi khalayak luas baik mahasiswa, akademisi, praktisi, aparatur sipil negara, serta dapat menjadi bekal bahan kajian akademik di perguruan tinggi, dalam memahami politik hukum jaminan sosial bagi ASN.
- Penulis: Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.; Dr. Oce Madril, S.H., M.A.; Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H.; Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H.; Timboel Siregar, S.Si., S.H., M.M.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 172
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2024
Review
Belum ada ulasan.