Hukum Penyiaran – Judhariksawan

Rp82,000

Proses migrasi penyiaran analog ke digital di Indonesia sudah dapat dibayangkan akan memunculkan sejumlah permasalahan, terutama yang berkaitan dengan jaminan terhadap konten siaran. Di sisi lain sistem stasiun jaringan yang mewajibkan kepemilikan saham lokal dan muatan program lokal paling sedikit 10%, membuka peluang keikutsertaan sumber daya lokal. Pengawasan terhadap konten siaran yang semula hanya terfokus kepada penyiaran pusat, akan merambah kepenyiaran-penyiaran lokal.

Perkembangan dan permasalahan di bidang penyiaran ini telah menjadi topik penting dalam berbagai forum, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal. Lembaga-lembaga terkait seperti Kementrian Komunikasi dan Informasi, Komisi Penyiaran Indonesia, Majelis Ulama Indonesia dan berbagai kalangan, khususnya para pendidik, agamawan, psikolog, aktivis perlindungan anak dan pemerhati masalah-masalah sosial dan remaja, memberi perhatian lebih fokus terutama pada pengendalian  konten siaran Regulasi dalam bidang penyiaran yang sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat Indonesia tentu perlu pula menjadi perhatian.

Kehadiran buku Hukum Penyiaran menjadi masukan amat berharga bagi semua kalangan yang peduli dengan perkembangan industri penyiaran. Di Indonesia, amat jarang literatur yang mengkaji secara khusus tentang hukum penyiaran (Broadcasting Law). Buku ini memberikan gambaran yang komprehensif, tidak saja aspek hukum program siaran dan perizinan, juga menyangkut aspek sanksi dan pidana hukumnya, meliputi nasional dan internasional.

  • Penulis: Judhariksawan
  • ISBN: 978-979-769-312-1
  • Halaman: 272
  • Ukuran: 13.5 x 20.5 cm
  • Tahun Terbit: 2010
, Product ID: 6456

Pin It on Pinterest

Share This