HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA UNTUK DIPILIH DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH – Agusniawan Etra

Rp106,000

, Product ID: 30283

Deskripsi

Sebuah keniscayaan ketika pembatasan hak pilih warga negara menjadi sesuatu yang sulit dihindarkan, disebabkan beragamnya jenis jabatan politik yang dipilih dalam konstestasi pemilu ditambah berbedanya kondisi masing-masing warga negara yang memiliki hak pilih, sehingga tidak dapat disamakan pengaturan dalam menggunakan hak pilih. Pembatasan penggunaan hak pilih tersebut menyebabkan sebuah perbedaan yang diejawantahkan dalam bentuk syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.

Secara konstitusional pembatasan hak itu dibenarkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28J ayat (2) memuat ketentuan dimungkinkannya pembatasan hak dan kebebasan seseorang, akan tetapi pembatasan hak-hak tersebut haruslah didasarkan atas alasan-alasan yang kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berkelebihan. Pembatasan tersebut haruslah dengan maksud semata-mata menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Meskipun hak memilih dan dipilih sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam penafsirannya terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bukan berarti hak memilih dan dipilih menjadi hak yang tidak bisa dibatasi, acapkali Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusional diperhadapkan dengan berbagai pertanyaan konstitusional, apakah membatasi hak seseorang untuk dipilih itu sebuah pelanggaran HAM? Atau memilih itu hak atau kewajiban? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Mahkamah mengalami pasang surut perkembangan penafsiran terhadap hak dipilih ini. Semula pendapat Mahkamah lebih cendrung memberikan perlindungan kepada hak individu warga negara, dan beberapa waktu Mahkamah Konstitusi lebih memilih melindungi hak konstitusional warga negara yang lebih banyak (dalam konteks pemilihan umum).

Buku ini mengelaborasi perkembangan pembatasan hak pilih mantan narapidana dalam mengikuti kontenstasi pemilihan umum di mana Mahkamah Konstitusi telah memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang berkaitan dengan pembatasan hak mantan narapidana yang diatur norma syarat “tidak pernah dijatuhi pidana penjara” sebanyak 13 kali. Perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi mengalami pasang surut, sehingga dapat dikatakan bahwa dikala tertentu melonggarkan, menggeser terhadap hak pilih mantan narapidana.

  • Penulis: Agusniawan Etra.
  • ISBN: 978-623-372-111-0
  • Halaman: 258
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Terbit: Cetakan 1, Tahun 2021.

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA UNTUK DIPILIH DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH – Agusniawan Etra”

Pin It on Pinterest

Share This