Perlakuan Perpajakan terhadap Bentuk Usaha Tetap (BUT) – Jaja Zakaria

Rp67,000

Bentuk usaha tetap (permanent establishment) merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau oleh badan yang tidak didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Dalam sistem perpajakan Indonesia, bentuk usaha tetap (BUT) menempati kedudukan khusus karena disamping pemajakan atas BUT tersebut agak berbeda dibandingkan dengan pemajakan atas pemajakan atas wajib pajak pada umumnya, juga dalam kaitan dengan perpajakan (tax treaty), ada atau tidaknya suatu bentuk usaha tetap sangat menentukan dapat atau tidaknya suatu negara sumber mengenakan pajak atas laba usaha yang diperoleh suatu perusahaan yang berkedudukan di luar negeri.

Berdasarkan pengalaman penulis sebagai pengajar di beberapa kursus konsultan pajak, pembicara di beberapa seminar perpajakan, serta konsultan pajak, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan peserta seminar dan pelatihan tentang BUT masih sangat minim, terutama dalam kaitannya dengan perpajakan internasional.  Diharapkan buku ini dapat memberikan kotribusi berupa tambahan pengetahuan mengenai perlakuan perpajakan bentuk usaha tetap kepada para pembacanya.

  • Penulis: Jaja Zakaria
  • ISBN: 979-769-011-3
  • Halaman: 210
  • Ukuran: 13,5 x 20,5 cm
  • Tahun Terbit: 2007
, Product ID: 6809

Pin It on Pinterest

Share This