Pengesahan Perjanjian Internasional – Jefri Porkonanta Tarigan

Rp98,000

Perkembangan hukum tata negara di Indonesia tidak terlepas dari korelasinya dengan bidang hukum lain, termasuk hukum internasional. Buku ini bertujuan menguraikan bagaimana hukum internasional dan hukum tata negara dapat bertemu pada satu titik persimpangan yaitu kewenangan pengujian undang-undang, dengan Mahkamah Konstitusi sebagai peran sentralnya. Ketika keberadaan undang-undang pengesahan perjanjian internasional diperhadapkan dengan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi yaitu pengujian undang-undang, maka terlebih dahulu perlu diketahui bagaimana keberadaan undang-undang pengesahan perjanjian internasional dilihat dari sudut pandang hukum tata negara.

Buku ini bisa menjadi referensi terhadap pemahaman tentang pengesahan perjanjian internasional serta keterkaitannya dengan kewenangan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Buku ini menjadi salah satu gambaran bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang menegakkan keadilan senantiasa dihadapkan pada isu-isu lintas bidang ilmu dan bukan hanya terfokus pada hukum tata negara semata. Buku ini juga menjelaskan bagaimana Mahkamah Konstitusi melalui kewenangan pengujian undang-undang berhadapan dengan dinamika hukum internasional, khususnya berkaitan dengan keberadaan undang-undang pengesahan perjanjian internasional.

Teori hukum internasional dan hukum tata negara tersaji dalam buku ini dengan menyertakan komparasi bentuk undang-undang pengesahan perjanjian internasional dibandingkan dengan bentuk undang-undang lainnya yang pada umumnya diajukan permohonan pengujian di Mahkamah Konstitusi. Karenanya, buku ini menjadi penting untuk dibaca baik bagi para akademisi maupun praktisi, bagi mahasiswa S1 maupun S2 serta S3 Fakultas Hukum.

  • Penulis: Jefri Porkonanta Tarigan
  • ISBN: 978-623-231-115-2
  • Halaman: 200
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2019
, , Product ID: 18467

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Pengesahan Perjanjian Internasional – Jefri Porkonanta Tarigan”

Pin It on Pinterest

Share This