Hukum Administrasi Pemerintahan – Yudhi Setiawan

Rp165,000

Buku ini selain menghadirkan teori-teori hukum administrasi pemerintahan juga dilengkapi dengan beberapa kasus pertanahan termasuk langkah- langkah yang dapat dilakukan jika bersentuhan dengan hal-hal di atas. Buku ini sangat penting untuk dipahami para mahasiswa jurusan hukum, pengajar ilmu hukum, badan atau pejabat pemerintahan, hakim, pengacara, pemerhati hukum, pemerhati agraria dan masyarakat pada umumnya; karena dapat mengantarkan pembacanya berpengetahuan luas dan mendalam baik di bidang hukum administrasi pemerintahan, hukum perdata, maupun hukum agraria atau pertanahan.

Dr. Yudhi Setiawan, Drs., S.H., M.Si., doktor ilmu hukum administrasi alumni Universitas Airlangga. Saat ini bertugas di Pusdiklat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berpengalaman di bidang landreform, penanganan perkara, hak-hak atas tanah; penulis jurnal dan buku-buku yang berkaitan dengan pertanahan, konsultan, serta pengajar di berbagai perguruan tinggi.

Dr. Boedi Djatmiko Hadiatmodjo, S.H., M.Hum., doktor ilmu hukum administrasi alumni Universitas Airlangga. Bekerja di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; mantan Kepala Kantor Bondowoso, Klaten, Pekalongan; Kasubdit Penataan Tanah Bersama, serta Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Sumatera Utara; konsultan, penulis jurnal, dan pengajar di berbagai perguruan tinggi.

Dr. Imam Ropii, S.H., M.H., doktor ilmu hukum alumni Universitas Brawijaya; Anggota Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Unidha; Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Ketua Divisi Organisasi; Ketua Redaktur Jurnal Hukum “Magsigama”; dosen dan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (KPS-MIH) di Universitas Wisnuwardhana Malang.

  • Penulis: Dr. Yudhi Setiawan, dkk.
  • ISBN: 978-602-425-239-7
  • Halaman: 412
  • Ukuran: 15,5 X 23 cm
, Product ID: 8426

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Hukum Administrasi Pemerintahan – Yudhi Setiawan”

Pin It on Pinterest

Share This