Hukum Acara Peradilan Agama – Aris Bintania

Rp84,000

Buku ini tidak hanya menguraikan teknik beracara an sich tetapi mencermati teks hukum, menguraikan idealitasnya sekaligus mengkritisi kelemahannya. Buku ini tidak menjadikan hukum positif sebagai taken for granted, seolah tertutup untuk dikritisi dan diutak-atik. Sedangkan masyarakat pencari keadilan bahkan para praktisi hukum sendiri sebenarnya menyadari dan merasakan kekurangannya di sana-sini. Ketika berbicara tentang isu-isu fiqh/hukum Islam, buku ini langsung merujuk ke kitab-kitab fiqh standar dalam hukum Islam.

Kehadiran buku ini penting, karena disamping menguraikan secara gamblang sistem beracara di Pengadilan Agama, sekaligus mengetengahkan dinamika penerapan hukum di Pengadilan Agama, tarik menarik antara hukum positif dan kesadaran hukum umat Islam, menyorot berbagai kesenjangan dan usaha harmonisasi  antara semangat dan nilai-nilai dalam bernegara dengan semangat dan nilai-nilai beragama. Buku ini dirasa tepat untuk dipublikasikan seiring dengan agenda pemerintah dan lembaga legislatif  yang sedang menggodok rancangan peraturan perundang-undang hukum materil dan formil yang baru bagi lingkungan Peradilan Agama.

Buku ini dapat menjadi buku sumber bagi mahasiswa fakultas syari’ah dan jurusan hukum perdata pada umumnya dengan sistematika pembahasan yang disesuaikan dengan silabus mata kuliah hukum acara peradilan agama dan hukum acara perdata dan Juga sebagai referensi pelengkap mata kuliah Sejarah Peradilan Islam. Di samping juga untuk para akademisi dan praktisi hukum, hakim, advokat dan legislator sebagai rekomendasi dan sumbang saran ke arah pembentukan hukum acara peradilan agama yang akseleratif antara semangat dan nilai-nilai beragama dan bernegara. Serta untuk masyarakat pencari keadilan sebagai bacaan dan panduan praktis mengenai seluk beluk beracara pada Pengadilan Agama.

  • Penulis: Aris Bintanis
  • ISBN: 978-979-769-443-2
  • Halaman: 280
  • Ukuran: 13.5 x 20.5 cm
  • Tahun Terbit: 2012
, Product ID: 6364

Pin It on Pinterest

Share This